HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU (MASEHI) BAGI UMAT MUSLIM Tahun baru Masehi pertama kali dirayakan pada tanggal, 1 Januari 45 SM . Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma , ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ke 7 SM . Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah , yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari . Kemudian pada tanggal, 24 Februari 1582 . Paus Gregorius XIII (pemimpin tertinggi Katolik) menetapkan tanggal, 1 Januari sebagai awal pergantian tahun. Penetapan inilah yang kemudian diadopsi serta dirayakan oleh hampir seluruh Negara di dunia. (id.wikipedia.org) Fakta sejarah ini, sesuai kisah dari Abu Hurairah RA. Bahwa Nabi SAW bersabda; لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ فَقِيْلَ يَا رَسُ
Nasihudin Mustofa, M.Pd