Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

FIQH MUNAKAHAT

Bagian 1 Pengertian dan Hikmah Nikah A.     Pengertian Nikah Nikah menurut bahasa adalah kumpulan/bersetubuh/akad. Sedangkan menurut syar’i adalah dihalalkannya seorang lelaki dan perempuan untuk bersenang-senang, melakukan hubungan seksual, dll. Pernikahan di anggap sah jika di lakukan dengan akad, yang mencakup ijab dan qabul antara keduanya, dan sebaliknya tidak akan sah jika tidak di sertai dengan akad.   Para ulama mazhab   juga sepakat bahwa nikah itu sah bila di lakukan dengan menggunakan redaksi “zawwajtu” (aku mengawinkan) atau “ankahtu” (aku menikahkan) atau orang yang mewakilkannya dengan redaksi “qabiltu” (aku terima) atau “radhitu” (aku setuju). B.      Hikmah Nikah Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya : 1.       Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21) 2.       Sarana menggapa