Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Pelakor Viral (Perspektif Hukum Islam)

PELAKOR VIRAL (Perspektif Hukum Islam) Belakangan ini banyak kasus perselingkuhan menjadi topik viral di media sosial Indonesia. Istilah “pelakor” (perebut laki orang) dan “pebinor” (perebut bini orang) pun mendadak menjadi diksi yang nge-tren. Memang ada beribu alasan bagi seseorang untuk berselingkuh dari pasangan mereka. Maka ketika ada yang menjadi korban, pertanyaan pertama yang muncul adalah “mengapa? apa yang kurang dari saya?” . Kehadiran pihak ketiga dinilai sebagai biang masalah dalam kehidupan pasangan suami-istri yang kehadirannya banyak diartikan sebagai sebuah musibah dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana sabdanya; عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ . Artinya: “Dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu , ia berkata b