Langsung ke konten utama

Pelakor Viral (Perspektif Hukum Islam)


PELAKOR VIRAL
(Perspektif Hukum Islam)


Belakangan ini banyak kasus perselingkuhan menjadi topik viral di media sosial Indonesia. Istilah “pelakor” (perebut laki orang) dan “pebinor” (perebut bini orang) pun mendadak menjadi diksi yang nge-tren. Memang ada beribu alasan bagi seseorang untuk berselingkuh dari pasangan mereka. Maka ketika ada yang menjadi korban, pertanyaan pertama yang muncul adalah “mengapa? apa yang kurang dari saya?”.

Kehadiran pihak ketiga dinilai sebagai biang masalah dalam kehidupan pasangan suami-istri yang kehadirannya banyak diartikan sebagai sebuah musibah dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana sabdanya;
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ.
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya”. (HR. Abu Dawud) 

Kecaman ini tidak hanya menyasar pada seorang lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga tetapi juga bagi seorang perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain. Sebagai penjelasan dari hadits diatas adalah berikut ini:
(لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي .
Artinya: “(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,”

Keterangan (syarah) hadits di atas cukup jelas bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebab, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan arah dengan tujuan perkawinan itu sendiri.

Sementara pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan lugas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istrinya selama ini. Berikut ini kutipan hadits riwayat Imam At-Tirmidzi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا.
Artinya, “Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, Ia bersabda, ‘Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya’”. (HR. Tirmidzi)
Ulama’ berbeda pendapat perihal siapa perempuan yang dimaksud. Sebagian ulama’ memahami bahwa perempuan itu adalah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Pandangan ini dikemukakan oleh Imam An-Nawawi. Sementara ulama’ lain memaknai perempuan dalam hadits ini sebagai salah seorang istri dari pria yang melakukan poligami. Pandangan ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Bar. Perbedaan pandangan ini diangkat oleh Al-Mubarakfuri dalam Syarah Jami’ At-Tirmidzi berikut ini:
قال النووي معنى هذا الحديث نهي المرأة الأجنبية أن تسأل رجلا طلاق زوجته ليطلقها ويتزوج بها انتهى وحمل بن عبد البر الأخت هنا على الضرة فقال فيه من الفقه إنه لا ينبغي أن تسأل المرأة زوجها أن يطلق ضرتها لتنفرد به انتهى قال الحافظ وهذا يمكن في الرواية التي وقعت بلفظ لا تسأل المرأة طلاق أختها وأما الرواية التي فيها لفظ الشرط (يعني بلفظ لَا يَصْلُحُ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَشْتَرِطَ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِىءَ إِنَاءَهَا) فظاهر أنها في الأجنبية ويؤيده قوله فيها ولتنكح أي ولتتزوج الزوج المذكور من غير أن تشترط أن يطلق التي قبلها انتهى.
Artinya: “Imam An-Nawawi berkata bahwa makna hadits ini adalah larangan bagi seorang perempuan lain (pihak ketiga) untuk meminta seorang lelaki menceraikan istri (sah) nyaagar lelaki itu menalak istrinya–dan menikahi perempuan pihak ketiga ini. Ibnu Abdil Bar memaknai kata ‘saudaranya’ sebagai istri madu suaminya. Menurutnya, ini bagian dari fiqih dimana seorang perempuan tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan istri madunya agar hanya ia saja yang menjadi istri suaminya. Kata Al-Hafidz, makna ini mungkin lahir dari riwayat dengan redaksi, ‘janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya’. Sedangkan riwayat yang memakai redaksi syarat, yaitu dengan ungkapan ‘Seorang perempuan tidak sepatutnya mensyaratkan perceraian saudaranya untuk membalik tumpah isi nampannya’, jelas bahwa perempuan disini adalah perempuan yang menjadi pihak ketiga. Pengertian ini diperkuat dengan redaksi, ‘agar ia (pihak ketiga) dapat menikah’, yaitu menikah dengan suami saudaranya itu tanpa mensyaratkan lelaki tersebut menceraikan istri-istri sebelum dirinya”.

Dari keterangan tersebut, bahwasanya agama melarang upaya perempuan (pihak ketiga) merebut suami orang lain baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud menikah dengan suami orang lain dengan syarat menceraikan istri sebelumnya..

Larangan ini sangat beralasan. Pasalnya, salahsatu tujuan perkawinan adalah untuk menata kehidupan sosial melalui rumah tangga yang harmonis tanpa kehadiran pihak ketiga. Tentu saja larangan ini tetap berlaku bagi perempuan pihak ketiga terlepas dari respon suami yang pada dasarnya memang ‘hidung belang’. Pada prinsipnya, upaya pihak ketiga baik PIL (pria idaman lain) maupun WIL (wanita idaman lain) sebagai perusak dalam sebuah rumah tangga adalah dilarang dalam agama. وَاللهُ أَعْلَمُ

----------

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Bahasa Indonesia Adab Kepada Guru

Tema : Adab Kepada Guru Assalamu’alaikum Wr. Wb. اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى فَضَّلَ بَنِى آدَمَ بِالْعِلْمِ وَالأَعْمَلْ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ. وَعَلَى أَلِهِ وَالصَّحْبِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَة. أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Serta para pelajar rohimakumulloh Tiada kata yang pantas diucapkan, selain rasa syukur kepada Alloh SWT karena atas berkat kuasanya kita dapat hadir pada malam hari ini dalam keadaan yang sempurna tanpa kurang suatu apapun. Allohumma sholli ‘ala Muhammad SAW, semoga kita bisa meneladaninya dan mendapatkan syafa’atnya. Hadirin Hadirot rohimakumulloh. Dewasa ini, akhlak/moral/sopan santun para pelajar banyak mengalami kemerosotan, banyak murid yang membangkang bahkan melawan gurunya. padahal guru harus dihormati dan dimuliakan. Sebab guru adalah   orang yang mengajarkan kepada kita tentang berbagai ilmu pengetahuan. Seorang penyair berkata :  وَقْنَعْ بِجَهْلِكَ اِنْ جَف

Pidato Bahasa Indonesia Sholat Adalah Tiang Agama

Tema : Sholat Adalah Tiang Agama Assalamu’alaikum Wr. Wb. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Hadirin hadirot rohimakumulloh, Pertama, marilah kita panjatkan puji syukur kita kepada Alloh SWT yang telah memberikan kepada kita kesempurnaan akal serta kesehatan badan. Kedua, Sholawat serta Salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, sebagai nabi pembawa rahmat dan satu-satunya nabi pemberi syafa’at fiyaumil kiyamat. Hadirin hadirot rohimakumulloh, Pada kesempatan yang penuh barokah ini, saya akan menyampaikan pidato saya dengan tema “Sholat adalah Tiang Agama”. Hadirin hadirot rohimakumull

Pidato Bahasa Indonesia Tanda-Tanda Orang Munafik

Tema : Tanda-Tanda Orang Munafik Assalamu’alaikum Wr. Wb. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Hadirin hadirot rohimakumulloh, Puji syukur kita panjatkan kehadirot Alloh SWT yang telah memberikan kita iman, islam dan kesempurnaan akal. Sholawat serta Salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, nabi pembawa rahmat untuk semesta alam. Hadirin hadirot rohimakumulloh, “lain dimulut lain dihati " itulah pribahasa yang cocok dengan apa yang akan saya sampaikan kali ini, karena saya akan berpidato dengan tema “tanda-tanda orang munafik”. Hadirin hadirot rohimakumulloh, Munafik adalah sala