HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI BAGI UMAT MUSLIM
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ
الَّذِيْ اَكْرَمَنَا بِالْإِيْمَانِ،
وَاَعَزَّنَا بِالْإِسْلاَمِ، وَرَفَعْنَا بِالْإِحْسَانِ، اَحْمَدَهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالىَ وَاَشْكُرُهُ، اَلَّلهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ
عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ.
اَمَّابَعْدُ. يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ
وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
Hadirin Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Dihari jum’at yang mulia ini, marilah
kita tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan menjalankan
segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.
Hadirin
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Beberapa
hari lagi, tahun masehi 2018 akan segera berganti menjadi tahun 2019. Lalu, apa
yang akan kita lakukan atau apa yang akan terlintas dibenak kita, ketika tahun
baru 2019 nanti tiba? Apakah pesta kembang api, apakah konser musik, apakah membunyikan
terompet, apakah pesta/hura-hura, apakah arak-arakan kendaraan, atau apakah
akan setia menunggu serta menghitung mundur detik-detik pergantian tahun tepat
jam 12 malam?... Pertanyaannya adalah…kita sebagai umat muslim, bolehkah ikut-ikutan
merayakan tahun baru pada tanggal 1 Januari?
Hadirin
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Sebelum terjawab boleh atau tidaknya, kita sebagai umat muslim
ikut-ikutan merayakan tahun baru. Namun sebelumnya sangat perlu diketahui bahwa, bagaimana asal muasal atau sejarah adanya perayaan tahun
baru itu sendiri. Hadirin rahimakumullah, Tahun baru Masehi pertama kali
dirayakan pada tanggal, 1 Januari 45
SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan
tradisional Romawi yang telah diciptakan
sejak abad ke 7 SM. Dalam mendesain kalender
baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi
dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu
dibuat dengan mengikuti revolusi matahari.
Kemudian pada tanggal, 24 Februari 1582. Paus Gregorius XIII (pemimpin
tertinggi agama Katolik) menetapkan tanggal, 1 Januari sebagai awal pergantian
tahun. Adanya penetapan inilah yang kemudian diadopsi serta dirayakan oleh
hampir seluruh Negara di dunia termasuk di Indonesia.
Fakta sejarah ini sesuai kisah dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى
تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ فَقِيلَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ
أُولَئِكَ
Artinya: “Kiamat
tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal
demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah
SAW, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab,
“Selain mereka, lantas siapa lagi?” (HR. Bukhari)
Hadirin
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Berdasarkan
penetapan hukum (tahqiqul manath)
tersebut, maka perayaan 1 Januari sebagai awal tahun baru Masehi (new year's day: the first day of the year) bukanlah milik umat Islam,
melainkan perayaan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Oleh sebab
itu, umat muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru berarti ia telah
menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar)
dan hukumnya adalah haram.
Hadirin
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Adapun dalil
keharaman bagi seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi
sebagaimana firman Allah SWT.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا
وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad)
“Raa’ina”, tetapi katakan: “Undzurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi
orang-orang kafir siksaan yang pedih” (QS. Al Baqarah: 104)
Imam
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan, bahwa
Allah SWT telah melarang kaum mukmin menyerupai perkataan dan perilaku
orang-orang kafir. (Tafsir Ibnu
Katsir: 1/149).
Dan
Ibnu ‘Umar RA juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Ahmad)
Hadirin
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Lebih khusus lagi, dalil keharaman bagi seorang muslim yang ikut-ikutan
merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi
a’yaadihim) sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata;
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ
فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ
أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ
الْأَضْحَى
“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari
(Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu.
Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua
hari untuk senang-senang di dalamnya. Sungguh Allah telah menggantikan bagi
kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. An Nasa’i)
Hadirin
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Merujuk dari
dalil-dalil di atas, maka haram hukumnya bagi seorang muslim menyerupai kaum
kafir yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (tasyabbuh
bi al kuffaar fi khasha`ishihim) seperti aqidah dan ibadah
mereka, ikut-ikutan merayakan tahun baru mereka, misalnya dengan meniup
terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun,
memakai pakaian khas mereka; seperti pakaian santaklaus/sinterclas dan lain
sebagainya. Yang kesemuanya itu adalah haram hukumnya.
Hadirin
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
Mudah-mudahan
Allah SWT selalu meneguhkan iman kita, keluarga kita, anak cucu kita serta
saudara-saudara kita, untuk tidak ikut merayakan tahun baru 2019 yang akan
datang beberapa hari lagi. Akhirnya, mari kuatkan prinsip iman kita yakni
prinsip:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ
وَلِىَ دِيْنِ
“Untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku”.
--------------------------------------------------------
بَارَكَ اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ
مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ
تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ.
Komentar
Posting Komentar
Add a comment....