Langsung ke konten utama

Khutbah Jum'at Larangan Keras Money Politik

LARANGAN KERAS MONEY POLITIK
إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سَيِّدِناَ مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Hadirin Jama’ah Jum’at rahimakumullah,
Dihari jum’at yang mulia ini, marilah kita tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan menjalankan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.

Hadirin Jama’ah Jum’at rahimakumullah,
Tiap-tiap dari diri kita memikul kewajiban untuk menyelamatkan diri dari mengonsumsi harta haram, baik karena substansinya haram atau cara mendapatkannya yang haram. Karena banyak dalil yang menunjukkan tentang ancaman bagi jasad yang kemasukan barang haram. Misalnya:
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ  
Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih utama baginya.” (HR Ahmad)

Hadirin Jama’ah Jum’at rahimakumullah,
Berkaitan dengan sesuatu yang haram, terkadang akan muncul pada saat sebelum proses pengangkatan pemimpin melalui proses pemilihan umum. Mekanisme one man one vote (satu orang satu suara) dalam pemilu, telah mendorong para calon pemimpin berlomba-lomba meraup simpati dan dukungan suara. Tak jarang pula, jalan instanpun kadang ditempuh; tak hanya mengobral janji manis tapi juga menebar uang suap (money politics) agar pilihan masyarakat jatuh pada dirinya. Padahal Islam melarang keras praktik politik uang semacam ini. Dalam Surat al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dan lebih rinci lagi, dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa uang suap mendatangkan laknat.
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا  
Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad).

Hadirin Jama’ah Jum’at rahimakumullah,
Dari keterangan dalil tersebut, tampak bahwa politik uang atau yang disebut dengan risywah tak hanya diterima oleh para politisi, tapi juga tim sukses dan para pemilih yang suaranya diperjual-belikan. Sehingga muncullah pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum akan persoalan itu. Semisal;
Pertanyaan pertama, apakah pemberian kepada calon pemilih atas nama transportasi, ongkos kerja, atau kompensasi meninggalkan kerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu, termasuk kategori risywah (suap)?  
Jawabannya adalah seperti itu termasuk kategori risywah (suap). Mengapa demikian? Sebab di balik pemberian itu terkandung maksud terselubung yang jelas-jelas serupa praktik menyuap agar seseorang memilih dirinya. Dengan kata lain, “Pemberian tak lagi murni pemberian”.

Pertanyaan kedua, jika pemberian sesuatu kepada calon pemilih atas nama zakat dan sedekah dari harta miliknya dan jika terbesit tujuan agar penerima memilih calon tertentu, apakah termasuk kategori risywah (suap)?
Jawabannya adalah pemberian zakat atau sedekah yang dimaksudkan semata-mata agar penerima memilih calon tertentu adalah termasuk risywah (suap). Jika pemberian zakat atau sedekah itu dimaksudkan untuk membayar zakat atau memberi sedekah, dan sekaligus dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu, maka zakat atau sedekah itu sah, tetapi pahalanya tidak sempurna, dan sesuai perbandingan antara dua maksud tersebut. Semakin dominan ambisi politiknya dalam pemberian ini, semakin besar pula akan kelenyapan keutamaanntya.

Pertanyaan ketiga, bagaimanakah hukumnya menerima pemberian yang dimaksudkan untuk risywah (suap) oleh pemberi, tetapi tidak secara lisan?
Jawabannya adalah haram, bila penerima mengetahui maksud pemberian itu dimaksudkan untuk risywah (suap). Adapun bila penerima tidak mengetahuinya, maka hukumnya mubah/boleh. Namun, pada musim pemilu, kecil kemungkinan seseorang tidak memahami maksud terselubung bila seorang politisi memberi uang meski tanpa berbicara apa pun. Ketika status risywah (suap) benar-benar jatuh, maka ia sama dengan memakan harta haram.

Dan pertanyaan keempat, apakah penerima risywah (suap) haram memilih calon sesuai maksud diberikannya risywah (suap) sebagaimana ia diharamkan menerima risywah (suap)?
Jawabannya adalah apabila penerima risywah (suap) memilih calon sesuai maksud diberikannya risywah (suap) karena pemberian risywah (suap), maka hukumnya haram sebagaimana ia haram menerima risywah (suap). Akan tetapi, jika ia memilihnya semata-mata karena ia merupakan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih, maka hukum memilihnya mubah (boleh). Bahkan wajib memilihnya bila ia merupakan calon satu-satunya yang terbaik.

Hadirin Jama’ah Jum’at rahimakumullah,
Semoga diri kita serta keluarga kita semua dapat terhindar dari keharaman money politics sebab keharamannya dibarengi dengan “cap laknat” dari Allah dan rasul-Nya. Artinya, uang suap bukan hanya menimbulkan dosa, tapi juga akan menjauhkan diri kita dari rahmat dan kasih sayang dari Allah SWT. Amin amin ya rabbal ‘alamin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Bahasa Indonesia Adab Kepada Guru

Tema : Adab Kepada Guru Assalamu’alaikum Wr. Wb. اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى فَضَّلَ بَنِى آدَمَ بِالْعِلْمِ وَالأَعْمَلْ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ. وَعَلَى أَلِهِ وَالصَّحْبِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَة. أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Serta para pelajar rohimakumulloh Tiada kata yang pantas diucapkan, selain rasa syukur kepada Alloh SWT karena atas berkat kuasanya kita dapat hadir pada malam hari ini dalam keadaan yang sempurna tanpa kurang suatu apapun. Allohumma sholli ‘ala Muhammad SAW, semoga kita bisa meneladaninya dan mendapatkan syafa’atnya. Hadirin Hadirot rohimakumulloh. Dewasa ini, akhlak/moral/sopan santun para pelajar banyak mengalami kemerosotan, banyak murid yang membangkang bahkan melawan gurunya. padahal guru harus dihormati dan dimuliakan. Sebab guru adalah   orang yang mengajarkan kepada kita tentang berbagai ilmu pengetahuan. Seorang penyair berkata :  وَقْنَعْ بِجَهْلِكَ اِنْ جَف

Pidato Bahasa Indonesia Sholat Adalah Tiang Agama

Tema : Sholat Adalah Tiang Agama Assalamu’alaikum Wr. Wb. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Hadirin hadirot rohimakumulloh, Pertama, marilah kita panjatkan puji syukur kita kepada Alloh SWT yang telah memberikan kepada kita kesempurnaan akal serta kesehatan badan. Kedua, Sholawat serta Salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, sebagai nabi pembawa rahmat dan satu-satunya nabi pemberi syafa’at fiyaumil kiyamat. Hadirin hadirot rohimakumulloh, Pada kesempatan yang penuh barokah ini, saya akan menyampaikan pidato saya dengan tema “Sholat adalah Tiang Agama”. Hadirin hadirot rohimakumull

Pidato Bahasa Indonesia Tanda-Tanda Orang Munafik

Tema : Tanda-Tanda Orang Munafik Assalamu’alaikum Wr. Wb. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Hadirin hadirot rohimakumulloh, Puji syukur kita panjatkan kehadirot Alloh SWT yang telah memberikan kita iman, islam dan kesempurnaan akal. Sholawat serta Salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, nabi pembawa rahmat untuk semesta alam. Hadirin hadirot rohimakumulloh, “lain dimulut lain dihati " itulah pribahasa yang cocok dengan apa yang akan saya sampaikan kali ini, karena saya akan berpidato dengan tema “tanda-tanda orang munafik”. Hadirin hadirot rohimakumulloh, Munafik adalah sala