MAKALAH IMPLIKASI MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH TERHADAP KUALITAS PENDIDIKAN (Realisasi Penggunaan Dana BOS Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 Pada SMP IT Darul Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur)
MAKALAH
IMPLIKASI MANAJEMEN KEUANGAN
SEKOLAH
TERHADAP KUALITAS PENDIDIKAN
(Realisasi Penggunaan
Dana BOS Triwulan IV Tahun Anggaran 2015
Pada SMP IT
Darul Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur)
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Manajemen
Pembiayaan Pendidikan
Dosen
Pembimbing :
Dr. Bambang
Suhada, M.Si.
Dr. Afdal
Mazni, SE., MM.
Oleh :
Nasihudin Mustofa NPM
: 14720030
PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER
MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH METRO
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur penulis sampaikan
kepada Allah swt, karena berkat ridho dan rahmat-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Implikasi Manajemen Keuangan Sekolah Terhadap Kualitas Pendidikan (Realisasi Penggunaan Dana BOS Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 Pada
SMP IT Darul Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur)”. Untuk memenuhi tugas kelompok mata
kuliah Manajemen Pembiayaan Pendidikan.
Sholawat dan
salam senantiasa penulis sampaikan kepada Nabi Besar Muhammad saw yang
selalu kita nanti-nantikan syafa’atnya di hari kiamat.
Dalam
penyusunan makalah ini banyak bantuan yang penukis terima. Oleh karena itu,
penulis sampaikan ucapan terimakasih kepada:
1.
Dr.
Bambang Suhada, M.Si. (dosen pengampu)
2.
Dr.
Afdal Mazni, SE., MM. (dosen pengampu)
3.
Semua pihak yang terkait dalam penulisan
makalah ini.
Makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran masih penulis
harapkan untuk perbaikan selanjutnya.
Metro, Desember
2015
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL.................................................................................. i
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
...... A.
Latar Belakang............................................................................ 1
...... B.
Rumusan Masalah....................................................................... 2
...... C.
Tujuan
Penulisan......................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Manajemen Keuangan
Sekolah.................................... 3
B. Perspektif Keuangan Sekolah..................................................... 6
C. Prinsip-prinsip Manajemen
Keuangan Sekolah........................ 7
D. Siklus Manajemen Keuangan Sekolah....................................... 8
E. Peran Dan Fungsi Manajemen
Keuangan Sekolah.................. 10
F. Manajemen Biaya Pendidikan
Berbasis Kualitas Pendidikan. 12
BAB III HASIL SURVEY LAPANGAN
A. Besar Bantuan dana BOS........................................................... 13
B. Waktu Penyaluran Dana BOS................................................... 14
C.
Realisasi Penggunaan Dana BOS Triwulan IV....................... 14
D.
Analisis
Biaya-Manfaat (Cost-Benefit Analysis) Realisasi Penggunaan Dana BOS Triwulan IV 15
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................... 16
B. Saran............................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor
20
Tahun 2003
tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2
menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab
negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain
yang sederajat.
Sehingga
dalam rangka menyukseskan program wajib belajar (Wajar) 9 tahun, pemerintah menyalurkan
dana pendidikan pada satuan pendidikan dalam bentuk bantuan operasional sekolah
(BOS).
Implikasi dari penyaluran
dana BOS pada satuan pendidikan adalah sekolah harus dapat mewujudkan manajemen
pengelolaan
dana pendidikan yang berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik . Karena manajemen keuangan sekolah
tidak hanya terkait dengan pengelolaan sumber dana pendidikan yang digunakan
untuk proses pendidikan, tetapi juga terkait dengan berbagai permasalahan (resiko)
tentang pengelolaan keuangan sekolah serta upaya sekolah untuk mencari
sumber-sumber pendanaan bagi kelangsungan organisasinya.
SMP IT Darul Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur yang
dalam hal ini sebagai subjek survey lapangan realisasi penggunaan dana BOS pada
triwulan IV tahun anggaran 2015 juga berusaha mewujudkan adanya implikasi dari
penyaluran dana BOS dalam rangka memperlancar tujuan pendidikan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi manajemen keuangan
sekolah?
2.
Bagaimana perspektif keuangan
sekolah?
3.
Apa saja prinsip-prinsip manajemen
keuangan sekolah?
4.
Bagaimana siklus manajemen keuangan
sekolah?
5.
Apa peran dan fungsi manajemen
keuangan sekolah?
6.
Bagaimana manajemen biaya
pendidikan berbasis kualitas pendidikan?
7.
Berapa besar bantuan dana BOS?
8.
Kapan waktu penyaluran dana BOS?
9.
Bagaimana realisasi penggunaan dana
BOS triwulan IV SMP IT Darul Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur?
10. Bagaimana analisis
biaya-manfaat (cost-benefit analysis) realisasi penggunaan dana bos triwulan IV
SMP IT Darul Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Manajemen Pembiayaan Pendidikan
2.
Mengetahui
dan memahami sistem manajemen keuangan sekolah berbasis peningkatan kualitas
pendidikan secara berkelanjutan serta penyelenggaraan tata pamong sekolah yang
baik (good corporate govermance).
3.
Mengetahui
realisasi penggunaan dana BOS triwulan IV serta analisis biaya-manfaat
(cost-benefit analysis) yang diterapkan di SMP IT
Darul Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Manajemen Keuangan Sekolah
Menurut
Bafadal (2004), manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai “keseluruhan
proses pemerolehan dan pendayagunaan uang secara tertib, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan”.
Berdasarkan definisi tersebut, ada empat hal yang perlu digarisbawahi terkait
dengan manajemen keuangan sekolah, antara lain sebagai berikut:
1.
Manajemen
keuangan merupakan keseluruhan proses upaya memperoleh serta mendayagunakan
seluruh dana.
2.
Mencari
sebanyak mungkin sumber-sumber keuangan serta berusaha semaksimal mungkin untuk
mendapatkan dana dari sumber-sumber keuangan tersebut.
Menurut Bastian (2007), ada tiga
anggaran publik dalam anggaran pendidikan yaitu:
1.
Anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat;
2.
Anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; serta
3.
Anggaran pendapatan dan belanja
sekolah (APBS) yang dikelola oleh satuan pendidikan (sekolah).
Mekanisme
penentuan anggaran pendidikan dimulai dari musyawarah pembangunan desa
(Musbangdes) yang di dalamnya termasuk sekolah yang berada di desa tersebut.
Akan tetapi, di lain pihak, sekolah juga mengajukan anggaran sekolah yang
disebut dengan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) kepada
Dinas Pendidikan setempat. Selanjutnya, hasil Musbangdes digabungkan di
kecamatan, sehingga oleh Camat diidentifikasi dan diolah menjadi usulan daftar
kegiatan pembangunan (UDKP) pada tingkat kecamatan yang di dalamnya sudah
termasuk program dinas yang berada di kecamatan. UDKP dari kecamatan bersama
dengan usulan dinas teknis diserahkan kepada Badan Perencana Pembangunan Daerah
(BAPPEDA).
Oleh BAPPEDA kabupaten, setiap usulan
rencana tersebut dibawa kerapat koordinasi pembangunan (Rakorbang)
kabupaten untuk menentukan prioritas pembangunan disertai dengan rencana
anggarannya. Hasil Rakorbang tersebut memuat program kerja kabupaten/kota yang
dianalisis kembali oleh panitia anggaran kabupaten/kota dibawah koordinasi
sekretaris daerah (Sekda). Setelah dianalisis, hasilnya ditetapkan menjadi
rencana pembangunan tahunan daerah (Repetada) yang nantinya akan diolah menjadi
RAPBD untuk diajukan ke legislatif. Repetada ini telah diperiksa oleh
masing-masing dinas termasuk dinas pendidikan, sehingga tercipta kesesuaian
antara usulan dengan yang disetujui, baik program maupun anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakan program tersebut.
Gambar 1.1
Mekanisme Penentuan Anggaran
Pendidikan Kabupaten
Usulan anggaran tersebut
selanjutnya dibahas oleh DPRD kabupaten dalam bentuk dengar pendapat dengan
Bupati/ Walikota dan dinas teknis untuk mengetahui rincian program dan anggaran
yang diperlukan. Hasil rapat penyusunan anggaran ini dalam bentuk Repetada
diajukan kepada pihak legislatif daerah untuk dibahas dan selanjutnya setelah
dianggap sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang tersedia, oleh DPRD tersebut
diterbitkan peraturan daerah (Perda) menjadi APBD.
3.
Menggunakan
seluruh dana yang tersedia atau diperoleh semata-mata untuk penyelenggaraan
pendidikan di sekolah.
Pada pasal 62 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, pembiayaan pendidikan terdiri dari:
a.
Biaya investasi, yang meliputi
biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja
tetap;
b.
Biaya personal, yang meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik agar dapat mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan; dan
c.
Biaya operasi, yang meliputi gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji; bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai; serta biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
4.
Penggunaan
seluruh dana sekolah harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Penggunaan
seluruh dana sekolah harus dilakukan dengan tertib dan mudah
dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang terkait. Pelaksanaan kegiatan
penggunaan dana harus mengacu kepada RAPBS yang telah ditetapkan. Pembukuan
uang masuk dan keluar harus dilakukan secara teliti dan transparan. Oleh karena
itu, tenaga akuntansi sekolah (staf administrasi sekolah) harus menguasai
teknik akuntansi yang benar sehingga hasil perhitungannya tepat dan akurat.
B.
Perspektif
Keuangan Sekolah
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, kegiatan pendanaan pendidikan sudah diatur secara khusus yang
substansinya meliputi sebagai berikut:
1.
Pendanaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat;
2.
Sumber pendanaan pendidikan
ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan;
3.
Pengelolaan dana pendidikan
berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik; dan
4.
Pengalokasian dana pendidikan.
Namun, standar pembiayaan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
hanya mengatur unsur biaya tanpa petunjuk perhitungan biaya pendidikan.
Di dalam perspektif ekonomi, kita
mengenal konsep ekonomi pendidikan. Landasan konseptual ekonomi pendidikan
menurut Cohn (1979) mengacu kepada prinsip bahwa ekonomi adalah keterbatasan
(scarcity) dan keinginan (desirability). Ekonomi dapat dipahami sebagai suatu
studi tentang bagaimana seseorang atau masyarakat memilih untuk menggunakan
uang dan sumber lainnya yang sifatnya terbatas (desirability) untuk
menghasilkan atau mencapai keinginan (scarcity) yang sifatnya tidak terbatas.
Isu utama ekonomi pendidikan menurut Cohn adalah identifikasi dan ukuran nilai
ekonomi bagi pendidikan, alokasi sumber-sumber dalam pendidikan, gaji guru,
biaya pendidikan, dan perencanaan pendidikan.
Ada beberapa aspek yang perlu
diperhatikan, yaitu:
1.
Memprediksi kebutuhan
pendidikan;
2.
Mengalokasikan setiap komponen
biaya pendidikan;
3.
Melakukan analisis terhadap sumber
dana pendidikan serta dari mana dana pendidikan tersebut dapat diperoleh; dan
4.
Melakukan pengawasan terhadap
keuangan sekolah.
Di dalam perspektif administrasi
publik, tujuan dari manajemen keuangan sekolah adalah membantu pengelolaan
sumber keuangan sekolah serta menciptakan mekanisme pengendalian yang tepat
bagi pengambilan keputusan keuangan sekolah untuk mencapai tujuan sekolah yang
transparan, akuntabel, dan efektif.
Di dalam perspektif akuntansi, setiap
kepala sekolah wajib menyampaikan laporan keuangan, terutama terkait dengan
penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah. Dengan demikian, standar akuntansi
keuangan sekolah dapat diberlakukan sebagai kriteria pelaporan keuangan
sekolah yang akan disajikan bagi para pengelola sekolah.
Oleh karena itu, peranan manajemen
keuangan sekolah di dalam perspektif akuntansi adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan analisis setiap keputusan
sekolah dari aspek keuangan sekolah;
2.
Melakukan analisis pendanaan bagi
kepentingan investasi sekolah;
3.
Melakukan analisis biaya pendidikan
terkait penentuan biaya jasa pendidikan; serta
4.
Melakukan analisis arus kas operasi
sekolah.
C.
Prinsip-prinsip
Manajemen Keuangan Sekolah
Menurut
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48, pengelolaan dana pendidikan
berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik. Prinsip-prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat terdiri atas prinsip-prinsip umum dan prinsip-prinsip khusus.
Prinsip-prinsip umum meliputi keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas publik.
Keadilan
berarti besarnya pendanaan pendidikan (Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat) disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Efisiensi merupakan
perbandingan antara masukan (input) dengan keluaran (output) atau antara daya
(tenaga, pikiran, waktu, dan biaya) dengan hasil. Perbandingan tersebut dapat dilihat
dari dua hal, yaitu: penggunaan waktu, tenaga, dan biaya; serta hasil
(outcomes). Transparansi berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan
sekolah, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian
penggunaannya, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga dapat memudahkan
berbagai pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Akuntabilitas publik
berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertang-gungjawabkan sesuai dengan
rencana sekolah yang ditetapkan.
Ada
tiga syarat utama agar dapat tercipta akuntabilitas publik, yaitu:
1.
Adanya transparansi dari
penyelenggara pendidikan dalam hal masukan dan keikutsertaan mereka pada
berbagai komponen sekolah;
2.
Adanya standar kinerja sekolah
dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang;
3.
Adanya partisipasi untuk saling
menciptakan suasana sekolah yang kondusif dalam bentuk pelayanan pendidikan
dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan proses yang cepat.
Sedangkan prinsip-prinsip khusus
meliputi efektivitas, kecukupan, dan keberlanjutan. Dikatakan efektif apabila
sekolah dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas sekolah dalam rangka
mencapai tujuan sekolah serta hasil kualitatifnya sesuai dengan rencana sekolah
yang telah ditetapkan. Prinsip kecukupan berarti pendanaan pendidikan cukup
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Prinsip keberlanjutan berarti
pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan
layanan pendidikan.
D.
Siklus
Manajemen Keuangan Sekolah
Bastian
(2007) menjelaskan siklus manajemen keuangan sekolah di dalam perspektif
akuntansi seperti terdapat pada gambar berikut.
Gambar 1.2
Siklus Manajemen Keuangan Sekolah
1.
Anggaran
pendidikan
Anggaran
merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk
satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga
dalam kurun waktu tertentu (Fattah, 2002).
2.
Pola
subsidi pendidikan
Subsidi
pendidikan merupakan sumber pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,
pengusaha, dan masyarakat untuk membiayai aktivitas investasi fisik dan
nonfisik dalam rangka meningkatkan kapasitas dan mutu layanan sekolah.
3.
Pengukuran
dan pelaporan kinerja pendidikan
Dengan
adanya laporan kinerja pendidikan, maka stakeholders sekolah dapat mengetahui
secara jelas tentang kinerja organisasi sekolah sehingga akan menjadi bahan
masukan bagi proses perencanaan kinerja pendidikan selanjutnya.
4.
Cost
and pricing jasa pendidikan
Menurut
James dan Phillips (1995), unsur-unsur biaya dan penetapan harga jasa
pendidikan meliputi; a) pembiayaan (costing) jasa pendidikan, yaitu
membandingkan pengeluaran sekolah dengan manfaatnya bagi pelanggan jasa
pendidikan. b) penetapan harga (pricing) jasa pendidikan, yaitu penerima jasa
pendidikan akan dikenakan harga jasa pendidikan sesuai dengan tujuan sekolah.
Ada tiga aspek penetapan harga jasa pendidikan, yaitu:
1.
Diferensiasi jasa pendidikan;
2.
Faktor-faktor penentu harga jasa
pendidikan; serta
3.
Biaya pengembangan produk jasa
pendidikan.
5.
Audit
keuangan pendidikan
Audit
keuangan pendidikan bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan sekolah
secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku secara umum
6.
Audit
kinerja pendidikan
Audit
kinerja merupakan upaya sistematis untuk mengumpulkan, menyusun, mengolah, dan
menafsirkan informasi, dengan tujuan menyimpulkan peringkat kompetensi
seseorang dalam satu jenis keahlian profesi pendidikan berdasarkan norma
kriteria tertentu, serta menggunakan kesimpulan tersebut di dalam proses
pengambilan keputusan kinerja.
E.
Peran
dan Fungsi Manajemen Keuangan Sekolah
Peran
dan fungsi manajemen keuangan sekolah adalah menyediakan berbagai informasi
kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, agar berguna dalam pengambilan
keputusan ekonomi pada suatu entitas pendidikan (Bastian, 2007).
Berbagai
informasi keuangan tersebut dapat digunakan oleh stakeholders sekolah dengan
perannya masing-masing meliputi sebagai berikut:
1.
Kepala
sekolah
Kepala
sekolah memanfaatkan data-data keuangan sekolah untuk menyusun rencana sekolah
yang dipimpinnya, mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usahanya untuk
mencapai tujuan sekolah, serta melakukan tindakan korektif yang
diperlukan.
2.
Guru
dan karyawan sekolah
Guru
dan karyawan sekolah merupakan kelompok yang tertarik pada informasi mengenai
stabilitas dan profitabilitas di sekolahnya. Ini berarti bahwa kelompok
tersebut juga tertarik dengan informasi tentang penilaian kemampuan sekolah
dalam memberikan imbal jasa, manfaat pensiun, dan peluang kerja.
3.
Kreditur
Kreditur
atau pemberi pinjaman tertarik dengan informasi mengenai keuangan sekolah
sehingga dapat memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada
saat jatuh tempo. Hal tersebut berlaku apabila sekolah tersebut memerlukan
bantuan dari kreditur.
4.
Orang
tua siswa
Orang
tua siswa tertarik dengan informasi mengenai kelangsungan hidup sekolah,
terutama perjanjian jangka panjang sekolah serta tingkat ketergantungan
sekolah.
5.
Pemasok
Pemasok
(supplier) tertarik dengan informasi mengenai kemungkinan jumlah hutang sekolah
yang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
6.
Pemerintah
Pemerintah
(termasuk lembaga-lembaga yang berada dibawah otoritasnya) tertarik dengan
informasi mengenai alokasi sumber daya serta aktivitas sekolah. Informasi
tersebut dibutuhkan untuk mengatur aktivitas sekolah, menetapkan anggaran, dan
sebagai dasar penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya.
7.
Masyarakat
Sekolah
dapat mempengaruhi anggota masyarakat dengan berbagai cara. laporan keuangan
sekolah dapat membantu masyarakat dengan cara menyediakan informasi tentang
kecenderungan dan perkembangan terakhir terkait pengelolaan keuangan sekolah
beserta rangkaian aktivitasnya.
F.
Manajemen
Biaya Pendidikan Berbasis Kualitas Pendidikan
Menurut
Bastian (2007), ada 3 sistem pengelolaan biaya pendidikan berbasis kualitas
pendidikan. Ketiga sistem tersebut meliputi:
1.
Cost
standard system
Sistem
ini lebih dikenal dengan School Based Cost Accounting System (SBCAS), yang
didasarkan pada standar costing unit (unit biaya standar), di mana setiap
sekolah dapat menggunakannya untuk mengukur seluruh biayanya. SBCAS dapat
digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya per unit siswa. Untuk menghitung
rata-rata biaya siswa pada setiap sekolah, SBCAS mengumpulkan data biaya
langsung (direct costs) dari School Based Cost Report (SBCR).
2.
Grade-based
system
Berbeda
dengan SBCAS, sistem ini menetapkan siswa sebagai standard costing unit.
Pendekatan ini lebih akurat karena agar dapat melakukan evaluasi sistem
akuntansi biaya, para pengelola sekolah dapat mencari perbedaan penghitungan
biaya yang dihasilkan dari kedua sistem tersebut. Dalam pendekatan ini,
perbedaan biaya per siswa akan dihasilkan dengan prosedur akuntansi yang
berbeda. Pada akhirnya, sistem ini akan meningkatkan kemampuan kepala sekolah
untuk menganggarkan dan mengendalikan biaya pendidikan.
3.
Service-based
system
Pendekatan
ini dihitung berdasarkan kepada tingkat jasa pendidikan yang diterima. Oleh
karena itu, penghitungan biaya pendidikan dipisahkan menurut jenis-jenis
jasa yang tersedia di sekolah, yaitu: jasa pendidikan umum, pendidikan khusus,
serta atletik dan konsultasi.
BAB III
HASIL SURVEY LAPANGAN
A.
Besar Bantuan
dana BOS
Besar dana BOS yang diterima
oleh sekolah dibedakan menjadi dua
kelompok sekolah sebagai berikut:
1.
Sekolah dengan jumlah peserta
didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap.
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik dengan
ketentuan:
a.
SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta
didik/tahun
b.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp
1.000.000,-/peserta didik/tahun
2.
SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah
60 (sekolah kecil).
Bagi sekolah
setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya
sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan
pendidikan dengan baik.
Gambar 1.3 Perkembangan Alokasi BOS
2010 - 2015
B.
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan
setiap
periode
3
bulanan,
yaitu
periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan
selama 12 bulan untuk periode
Januari sampai dengan Desember
2015, yaitu Triwulan
I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan
III dan IV tahun anggaran 2015
tahun ajaran 2015/2016.
C.
Realisasi Penggunaan Dana BOS Triwulan IV SMP IT Darul Hikmah Pasir
Sakti Lampung Timur
Sesuai perhitungan besar bantuan dana BOS yang telah ditetapkan pemerintah,
SMP IT Darul Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur masuk kedalam kategori dengan
jumlah peserta didik minimal 60 yaitu 1.000.000,-/peserta didik/tahun. Maka dana BOS yang diterima pada triwulan IV adalah
sebesar 107 siswa x 250.000 = 26.750.000,- dengan rekapitulasi realisasi
pengggunaan dana BOS sebagai berikut.
No. Urut
|
Program/Kegiatan
|
Penggunaan Dana BOS
|
|||||||||||||
Pengembangan Perpustakaan
|
Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
|
Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul Siswa
|
Kegiatan Ulangan dan Ujian
|
Pembelian Bahan Habis Pakai
|
Langganan Daya dan Jasa
|
Perawatan Sekolah
|
Pembayaran Honorarium Bulanan guru honorer
dan tenaga kependidikan honorer
|
Pengembangan Profesi Guru
|
Membantu Siswa Miskin
|
Pembiayaan Pengelolaan BOS
|
Pembelian Perangkat Komputer
|
Biaya lainnya jika komponen 1 s/d 12 telah
terpenuhi
|
Jumlah
|
||
1.1
|
Pengembangan
Kompetensi Lulusan
|
||||||||||||||
1.2
|
Pengembangan
standar isi
|
||||||||||||||
1.3
|
Pengembangan
standar proses
|
||||||||||||||
1.4
|
Pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan
|
||||||||||||||
1.5
|
Pengembangan
sarana dan prasarana sekolah
|
||||||||||||||
1.6
|
Pengembangan
standar pengelolaan
|
||||||||||||||
1.7
|
Pengembangan
standar pembiayaan
|
||||||||||||||
1.8
|
Pengembangan
dan implementasi sistem penilaian
|
||||||||||||||
Tabel 1.1
Formulir BOS-K7a
D.
Analisis biaya-manfaat
(cost-benefit analysis) realisasi penggunaan dana BOS Triwulan IV SMP IT Darul
Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur
Fattah (2002)
mengklasifikasikan biaya pendidikan menjadi dua jenis, yaitu biaya langsung
(direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung
merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran
dan kegiatan belajar siswa (yang dikeluarkan oleh Pemerintah, orang tua, dan
siswa), seperti: pembelian alat-alat pembelajaran, penyediaan sarana
pembelajaran, transportasi, dan gaji guru. Biaya tidak langsung merupakan
keuntungan yang hilang (forgone earning) dalam bentuk biaya peluang yang hilang
(opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar, misalnya uang
jajan siswa dan pembelian peralatan sekolah.
Keberhasilan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan
yang berkualitas tidak terlepas dari perencanaan anggaran pendidikan serta
pengalokasian dana pendidikan yang tepat sasaran dan efektif.
Berdasarkan hal tersebut, karena dana BOS yang
telah disalurkan pemerintah sebagai salah satu biaya langsung (direct cost), belum
mencukupi biaya keseluruhan (total cost) operasional sekolah, maka SMP IT Darul
Hikmah Pasir Sakti Lampung Timur, menggali sumber-sumber pendapatan sekolah lainnya
melalui biaya satuan (unit cost) yaitu:
1.
Pemerintah, yang meliputi: Pemerintah Pusat,
yang dialokasikan melalui APBN serta Pemerintah Kabupaten/Kota, yang
dialokasikan melalui APBD;
2.
Usaha mandiri sekolah, yang berupa kegiatan: Koperasi
sekolah, jasa antar jemput siswa (abdomen), kegiatan kunjungan wisata (study
tour) dan kegiatan sekolah yang menarik sehingga ada sponsor pembemberi dana;
3.
Orang tua siswa, yang berupa sumbangan
pengadaan fasilitas belajar siswa, seperti laptop, infaq pembangunan gedung, biaya
full day school (sistem pendidikan asrama) dan biaya kegiatan ekstrakurikuler;
4.
Yayasan penyelenggara pendidikan; serta
5.
Masyarakat luas tidak mengikat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 pasal 6 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan
tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat.
Sehingga dalam rangka menyukseskan program wajib belajar (Wajar) 9
tahun, pemerintah menyalurkan dana pendidikan pada satuan pendidikan dalam
bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Implikasi dari penyaluran dana BOS pada satuan pendidikan adalah
sekolah harus dapat mewujudkan manajemen pengelolaan dana pendidikan yang
berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.
B.
Saran
a.
Bagi semua masyarakat pendidikan, khususnya para orang tua,
diharapkan dapat berperan aktif memantau laporan keuangan sekolah, karena hal
ini dapat membantu kepala sekolah dalam transparansi laporan.
b.
Bagi semua
pembaca, khususnya guru tingkatkan
kualitas pembelajaran, demi
terciptanya kegiatan pendidikan yang efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Komentar
Posting Komentar
Add a comment....