Langsung ke konten utama

ANALISIS JURNAL PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI MASYARAKAT ABUNG LAMPUNG UTARA


ANALISIS JURNAL


PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM
DI MASYARAKAT ABUNG LAMPUNG UTARA

Azmi Siradjuddin



Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester I
Mata Kuliah Seminar I

Tim Dosen Pengampu :
Dr. Hj. Ida Umami, M.Pd., Kons
Dr. M. Ihsan Daholfany, M.Ed





Oleh :
Nasihudin Mustofa (NPM : 14720030)

PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2015



ANALISIS JURNAL


Judul
:
PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI MASYARAKAT ABUNG LAMPUNG UTARA
Penulis
:
Azmi Siradjuddin
Volume
:
07 No. 02 Juli 2007


A.    Latar belakang
Mewaris dalam hukum kewarisan adat Abung Lampung Utara berarti mengoperkan harta keluarga kepada keturunan, terutama kepada anak laki-laki tertua yang dalam istilah bahasa Lampung adalah “anak punyimbang”, dimana anak punyimbang tersebut mengatur hak-hak dan kewajiban adik-adiknya, baik pria maupun wanita, sampai mereka berkeluarga atau berumah tangga. Dengan sistem diatas, terdapatlah perbedaan kedudukan hak dan kewajiban kerabat pria dan kerabat wanita. Sehingga yang berfungsi sebagai pengatur adalah kerabat pria (ayah), sedangkan kerabat dari pihak wanita (ibu) hanya membantu. Sehingga janda dan anak perempuan tidak dipandang sebagai ahli waris, melainkan sebagai anggota keluarga yang dipandang perlu mendapat perlindungan kehidupan jika ditinggal mati oleh pewaris.
Hukum kewarisan menurut hukum adat di masyarakat Abung adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Harta yang ditinggalkan tesebut ada yang dapat dijual dan ada yang tidak dapat dijual. harta yang tidak dapat dijual tersebut dikarenakan kedudukannya sebagai milik kerabat bersangkutan. Harta yang tidak dapat dijual tersebut berarti tidak dapat dibagikan kepemilikannya kepada ahli waris.
Hukum kewarisan adat apabila dibandingkan dengan hukum kewarisan Islam akan berbeda penerapannya dalam masyarakat. Hukum kewarisan Islam adalah bagian dari ajaran Islam yang telah pasti ketentuannya sehingga umat Islam wajib mengikuti ketentuan-ketentuannya itu.

B.     Landasan Teori
Hukum kewarisan Islam yang disebut hukum fara’idl karena adanya bagian-bagian tertentu. Kata fara’idl berasal dari kata faridah artinya kewajiban yang dekat hubungannya dengan kata fardl yang berarti kewajiban yang harus dilaksanakan.
Asas-asas hukum kewarisan Islam yang dapat disarikan dari al-Qur’an dan Hadits Rasulullah, sebagaimana dinyatakan oleh Mohammad Daud Ali dan Habibah Daud, diantaranya adalah (1) asas ijbari adalah bahwa peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Alloh tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris, (2) asas bilateral adalah bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak keturunan perempuan, (3) asas individual adalah bahwa harta  warisan dapat dibagi-bagi pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan, (4) asas keadilan berimbang adalah bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Laki-laki dan perempuan misalnya, mendapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing (kelak) dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, dan (5) akibat kematian adalah bahwa kewarisan adakalau ada yang meninggal dunia.
Menurut Mohamad Daud Ali, hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur kepada sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

C.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana masyarakat Muslim Abung di Kabupaten Lampung Utara melaksanakan hukum kewarisan Islam di luar dan di dalam Pengadilan Agama?
2.      Bagaimana hubungan hukum kewarisan Islam dengan hukum kewarisan Adat di Kabupaten Lampung Utara dalam pelaksanaannya di luar dan di dalam Pengadilan Agama?

D.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengidentifikasikan permasalahan serta solusinya, yaitu dengan membuktikan adanya kedudukan dan peranan “Anak Punyimbang” sebagai anak laki-laki yang dituakan.
2.      Mengetahui lebih jelas pelaksanaan pembagian warisan di masyarakat Abung.
3.      Masalah-masalah apa saja yang menghambat kurangnya pelaksanaan hukum kewarisan Islam di masyarakat Abung.

E.     Manfaat Penelitian
Memberikan sumbangan kepada para sarjana hukum yang tertarik untuk meneliti lebih lanjut pelaksanaan hukum kewarisan Islam, khususnya, di masyarakat Abung/masyarakat Adat pepadun, serta hasil penelitian ini dapat dikaji ulang oleh para pakar hukum islam.

F.     Lokasi Penelitian
Tempat penelitian ini dilaksanakan pada masyarakat muslim Abung Kabupaten Lampung Utara.

G.    Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penilaian kualitatif, yang disajikan dalam bentuk tabel frekuensi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan rumus rata-rata.
1.      Koesioner
Pengumpulan data dilakukan melalui pertanyaan pada setiap materi, yaitu dengan cara membagi rata-rata nilai tersebut kedalam jumlah pertanyaan yang dikelompokkan kedalam lima kelas kualitas berdasarkan rata-rata nilai proporsional responden, yaitu sebagaiberikut:
1.      1%   - 20%   = sangat kurang
2.      21% - 40%   = kurang
3.      41% - 60%   = cukup
4.      61% - 80%   = baik
5.      81% - 100% = sangat baik
2.      Survei
Pengumpulan data melalui survei dilakukan untuk mengetahui pola sikap masyarakat muslim Abung Lampung Utara terhadap hukum kewarisan Islam.

H.    Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada bagian ini dibahas mengenai kesadaran hukum masyarakat muslim Abung di Kabupaten Lampung Utara terhadap hukum kewarisan Islam. Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat tersebut, digunakan acuan penilaian kebenaran jawaban responden terhadap sistem hukum yang diketahuinya atau dipilihnya.
Indikator kesadaran hukum masyarakat meliputi dua hal pokok, yaitu:
1.      Sejauhmana tingkat pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya hukum kewarisan Islam dalam kehidupannya
2.      Bagaimana hubungan antara hukum kewarisan Islam dengan hukum kewarisan adat dalam pembagian harta warisan.
Dari hasil penelitian, ternyata kelompok yang menundukkan diri terhadap sistem hukum Islam merupakan kelompok terbesar. Hal itu terlihat dari jumlah responden yang memilih sistem hukum kewarisan islam, sebagai sistem hukum yang sebaiknya mengatur masalah kewarisan, berjumlah 60,87%, dan kelompok kedua terbesar adalah kelompok yang menundukkan diri terhadap sistem hukum adat, yaitu sebanyak 34,78%. Namun, dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa kesadaran hukum anggota setiap kelompok terhadap sistem hukum yang dianutnya tersebut relatif kurang. Pengetahuan dan pemahaman responden terhadap sistem hukum tersebut tidak menunjukkan hubungan yang erat dengan sikap dan pola perilaku hukumnya. Dalam arti bahwa adanya perilaku tidak sesuai hukum (perilaku yang diatur oleh hukum, tetapi tidak terwujud sebagaimana diharapkan), menunjukkan bahwa responden masih memilih alternatif cara di luar hukum sebagai referensinya. Cara diluar (normal) hukum ini, muncul tidak saja tradisi, tetapi juga karena golongan kepentingan dan risiko sosial serta tidak memahami hukum kewarisan Islam. Terlebih, kewenangan Peradilan Umum hannya terbatas pada penyelesaian sengketa tentang status suatu barang, oleh karena wewenang Peradilan Umum untuk menindak perbuatan yang berhubungan dengan tindakan pidana, apakah itu termasuk harta peninggalan atau bukan. Sementara masalah penentuan ahli waris, harta peninggalan, dan bagian waris bagi setiap ahli waris sepenuhnya merupakan wewenang Peradilan Agama dan bukan merupakan wewenang Peradilan Umum.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pendekatan keagamaan terhadap para pihak yang tidak menjadikan janda dan anak perempuan sebagai ahli waris, yaitu dengan penekanan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan hukum kewarisan Islam, bagi kaum muslimin, merupakan suatu keharusan/kewajiban
2.      Secara lahiriah harta peninggalan merupakan milik pewaris (almarhum), akan tetapi hakikatnya adalah milik Alloh. Oleh karena itu, maka kaum muslimin harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum kewarisan Islam yang telah ditetapkan Alloh, baik yang menyangkut siapa-siapa yang merupakan ahli waris maupun bagiannya masing-masing
3.      Apabila masing-masing ahli waris telah mendapatkan bagiannya menurut hukum kewarisan Islam, jika harta warisan itu akan dijadikan modal usaha, maka masing-masing ahli waris dapat menghimpun kembali harta warisan tersebut di bawah tanggung jawab anak laki-laki tertua yang cakap dan dipercaya. Jika anak lelaki tertua tersebut tidak cakap dan tidak dapat dipercaya, maka dapat diserahkan kepada adik laki-lakinya yang cakap dan dipercaya. Dengan demikian, jika harta warisan yang dihimpun tersebut dapat dikembangkan, kesejahteraan dan keutuhan harta warisanpun terjaga. Selain bentuk diatas, ada cara lain agar masyarakat muslim abung dapat melaksanakan pembagian harga warisan menurut hukum kewarisan Islam. Yaitu, dengan cara : menghibahkan sebagain harta kepada masing-masing calon ahli waris (anak-anaknya) terutama kepada mereka yang sudah berkeluarga, dan sebagiannya, setelah orang tua (ahli waris) meninggal dunia, maka sebagain harta warisan yang belum dibagi, segera dibagikan menurut hukum kewarisan Islam.
Dengan cara diatas, pembagian harta warisan yang berdasarkan hukum kewarisan pada dimasyarakat muslim Abung tidak dikuasai oleh anak lelaki tertua saja, tetapi kebersamaan dan kesejahteraan selalu dibina oleh keluarga ahli waris.

I.       Kesimpulan
Sistem hukum adat dan sistem hukum islam, dalam masalah kewarisan, keduanya merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Keduanya berjalan beriringan, berbaur, dan kadangkala berbenturan dalam mengisi kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, perkembangan sistem kewarisan adat akan menuju pada arah sistem hukum kewarisan islam. Hal itu jika ditunjang oleh unsur-unsur terkait seperti para pakar hukum baik dari kalangan ulama, cendikiawan maupun pemerintah yang harus berusaha untuk memberikan penjelasan yang baik dan benar mengenai hukum kewarisan Islam. Karena masyarakat muslim umumnya kurang memahami hukum kewarisan Islam. Untuk itu, pendidikan agama maupun pendidikan umum merupakan inti dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

J.      Saran
1.      Pemerintah harus melakukan langkah-langkah pembenahan tingkat perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan evaluasi tentang sumber daya manusia. Karena sumber daya manusia yang berkualitas akan membawa pemahaman dan penghayatan khususnya di bidang hukum perdata yakni hukum kewarisan Islam.

2.      Dengan adanya keterbatasan dalam menganalisis jurnal ini, maka kepada analisator lain diharapkan untuk mengadakan analisis sejenis yang lebih lanjut dengan sampel yang lebih banyak dan menggunakan rancangan metode yang lebih kompleks sehingga dapat ditemukan hasil yang lebih optimal dan bisa digeneralisasikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Bahasa Indonesia Adab Kepada Guru

Tema : Adab Kepada Guru Assalamu’alaikum Wr. Wb. اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى فَضَّلَ بَنِى آدَمَ بِالْعِلْمِ وَالأَعْمَلْ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ. وَعَلَى أَلِهِ وَالصَّحْبِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَة. أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Serta para pelajar rohimakumulloh Tiada kata yang pantas diucapkan, selain rasa syukur kepada Alloh SWT karena atas berkat kuasanya kita dapat hadir pada malam hari ini dalam keadaan yang sempurna tanpa kurang suatu apapun. Allohumma sholli ‘ala Muhammad SAW, semoga kita bisa meneladaninya dan mendapatkan syafa’atnya. Hadirin Hadirot rohimakumulloh. Dewasa ini, akhlak/moral/sopan santun para pelajar banyak mengalami kemerosotan, banyak murid yang membangkang bahkan melawan gurunya. padahal guru harus dihormati dan dimuliakan. Sebab guru adalah   orang yang mengajarkan kepada kita tentang berbagai ilmu pengetahuan. Seorang penyair berkata :  وَقْنَعْ بِجَهْلِكَ اِنْ جَف

Pidato Bahasa Indonesia Sholat Adalah Tiang Agama

Tema : Sholat Adalah Tiang Agama Assalamu’alaikum Wr. Wb. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Hadirin hadirot rohimakumulloh, Pertama, marilah kita panjatkan puji syukur kita kepada Alloh SWT yang telah memberikan kepada kita kesempurnaan akal serta kesehatan badan. Kedua, Sholawat serta Salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, sebagai nabi pembawa rahmat dan satu-satunya nabi pemberi syafa’at fiyaumil kiyamat. Hadirin hadirot rohimakumulloh, Pada kesempatan yang penuh barokah ini, saya akan menyampaikan pidato saya dengan tema “Sholat adalah Tiang Agama”. Hadirin hadirot rohimakumull

Pidato Bahasa Indonesia Tanda-Tanda Orang Munafik

Tema : Tanda-Tanda Orang Munafik Assalamu’alaikum Wr. Wb. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ Yang saya hormati… Hadirin hadirot rohimakumulloh, Puji syukur kita panjatkan kehadirot Alloh SWT yang telah memberikan kita iman, islam dan kesempurnaan akal. Sholawat serta Salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW, nabi pembawa rahmat untuk semesta alam. Hadirin hadirot rohimakumulloh, “lain dimulut lain dihati " itulah pribahasa yang cocok dengan apa yang akan saya sampaikan kali ini, karena saya akan berpidato dengan tema “tanda-tanda orang munafik”. Hadirin hadirot rohimakumulloh, Munafik adalah sala