
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SEKOLAH/MADRASAH
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Kebijakan
Sistem Pendidikan
Dosen Pengampu
:
Dr. Hj. Try
Yuni Hendrowati, M.Pd
Dr. H. Handoko
Santosa, M.Pd
Oleh :
Nasihudin Mustofa NPM : 14720030
PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER
MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH METRO
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur penulis
sampaikan kepada Allah swt, karena berkat ridho
dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah/Madrasah”, untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Kebijakan Sistem Pendidikan.
Sholawat dan salam senantiasa penulis sampaikan kepada Nabi
Muhammad saw yang selalu kita nanti-nantikan syafa’atnya di
hari kiamat.
Dalam penyusunan makalah ini banyak bantuan yang penukis
terima. Oleh karena itu penulis sampaikan ucapan terimakasih kepada :
1.
Dr.
Hj. Try Yuni Hendrowati, M.Pd (Dosen pengampu)
2.
Dr.
H. Handoko Santosa, M.Pd (Dosen pengampu)
3.
Semua pihak yang terkait dalam penulisan makalah ini.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran masih penulis harapkan untuk perbaikan selanjutnya.
Metro, April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ………………………………..……………………. i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………… ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………………. 1
B. Rumusan Masalah ……………………………..……………. 2
C. Tujuan Penulisan ……………………………………………. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian …………………………………………………… 3
B.
Acuan Pelaksana Penjaminan Mutu
Pendidikan ……………. 3
C.
Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan ……………………. 5
D.
Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ……………….. 8
E.
Penetapan
Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan …………. 8
F.
Penetapan
Standar Penjaminan Mutu Pendidikan …………... 9
G.
Prosedur Operasional
Standar Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan …………………………………………….. 9
H.
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan …………………. 11
I.
Pengukuran dan Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan
…… 16
J.
Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
……….. 21
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan …………………………………………………… 23
B. Saran ………………………………………………………….. 23
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional menggariskan, bahwa pendidikan dilaksanakan melalui satu
system pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Implikasinya dari
berlakunya undang-undang ini diantaranya adalah perlu adanya suatu standar mutu
pendiikan yang bersifat nasional. Diantara upaya menentukan standar secara
nasional adalah adanya Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) untuk berbagai jenis dan
jenjang satuan pendidikan. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
nasional, pada tanggal 25 September 2009 yang lalu, pemerintah melalui
Mendiknas telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63
Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam peraturan ini
disebutkan bahwa “Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan
sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan
atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk
menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan”. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP
adalah “subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya
meningkatkan mutu pendidika”.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian penjaminan
mutu pendidikan?
2. Apakah acuan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan?
3. Siapakah pelaksana penjaminan mutu
pendidikan?
4.
Bagaimanakah Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan?
5. Siapakah yang menetapkan regulasi penjaminan mutu pendidikan?
6. Bagaimanakah penetapan
standar penjaminan mutu pendidikan?
7. Bagaimanakah prosedur operasional
standar sistem penjaminan mutu pendidikan?
8. Bagaimanakah pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan?
9. Pengukuran dan evaluasi
penjaminan mutu Pendidikan?
10. Bagaimanakah
alur laporan pelaksanaan penjaminan mutu Pendidikan?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Kebijakan Sistem Pendidikan
2. Memberi informasi tentang
bagaimana menghasilkan pendidikan yang bermutu dan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Berdsarakan peraturan
menteri pendidikan nasional Nomor 63 tahun 2009 Bab I Pasal 1 Ayat 2 yang
dimaksud dengan Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan,
penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah,
dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui
pendidikan.
Tujuan akhir dari penjaminan mutu pendidikan adalah
tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan
oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dicapai melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP).
B.
Acuan Pelaksanaan Penjaminan Mutu
Pendidikan
Acuan mutu pendidikan pada satuan/program
pendidikan adalah standar yang diberlakukan secara bertahap dan
berkesinambungan, yakni : Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
a.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dicanangkan
sebagai tingkatan minimum layanan pendidikan dan SPM berlaku untuk :
(1) Satuan/program pendidikan,
(2) Penyelenggara satuan/program pendidikan,
(3) Pemerintahan kabupaten/kota, dan
(4) Pemerintahan provinsi.
Pada
dasarnya SPM memiliki dinamika yang meningkat dari waktu ke waktu menuju SNP.
Pada penyusunannya, SPM yang dikembangkan terfokus pada layanan pada tingkat
pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan dan tingkat satuan/program
pendidikan. SPM tingkat satuan/program pendidikan berisi indikator yang
merupakan bagian dari keseluruhan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP)
dalam batasan kapasitas anggaran, dan memiliki daya ungkit terbesar bagi
peningkatan mutu/kualitas pendidikan. SPM disusun dengan komposisi yang
mencerminkan perbaikan input dan proses secara seimbang dengan memperhatikan
kapasitas anggaran Pemerintah. Dan pelaksanaan SPM itu sendiri terdiri atas dua
elemen, yaitu tingkat daerah dan tingkat satuan/program pendidikan.
1.
SPM tingkat pemerintah daerah mencakup :
-
Ketersediaan sarana prasarana dasar,
-
Ketersediaan dan kualifikasi pendidik, kepala satuan/program
pendidikan, dan pengawas, serta
-
Proporsi minimal pendidik di setiap satuan/program pendidikan
yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
2.
SPM tingkat satuan/program pendidikan mencakup :
-
Proses pembelajaran, seperti jumlah minggu belajar efektif setiap
tahun, persiapan mengajar yang harus dibuat pendidik, rencana pembelajaran;
-
Ketersediaan buku pelajaran bagi setiap peserta didik,
ketersediaan peralatan laboratorium;
-
Penilaian pendidikan yaitu jenis dan frekuensi penilaian oleh
pendidik, penilaian dan pengawasan oleh kepala satuan/program pendidikan, ujian
satuan/program pendidikan; serta
-
Manajemen satuan/program pendidikan seperti rencana anggaran
tahunan rencana pengembangan satuan/program pendidikan jangka menengah,
peraturan tata tertib satuan/program pendidikan.
b.
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. SNP dipenuhi oleh satuan/program pendidikan dan penyelenggara
satuan/program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka
menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan/program pendidikan.
Terdapat 8 (delapan) SNP yaitu: 1). Standar Isi, 2). Standar Kompetensi
Lulusan, 3). Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 4). Standar
Proses, 5). Standar Pengelolaan, 6). Standar Sarana Prasarana, 7). Standar
Pembiayaan, dan 8). Standar Penilaian.
Bagi satuan/program pendidikan yang telah memenuhi
SPM dan SNP selanjutnya melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan
(continous quality improvement) yang berbasis keunggulan lokal dan/atau
mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu
C.
Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan
Pelaksana penjaminan mutu pendidikan dilakukan mulai dari
satuan/program pendidikan dan penyelenggara Satuan/Program Pendidikan sampai
tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah.
1.
Pelaksana Satuan/Program Pendidikan
a.
Satuan/program pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai
dari jenjang Dasar dan Menengah sampai Pendidikan Tinggi, meliputi : 1).
Taman Kanak-kanak/RA, 2). SD/MI, 3). SMP/MTs, 4). SMA/MA, SMK/MAK, dan 5).
Perguruan Tinggi.
b.
Satuan pendidikan nonformal, menurut Undang-Undang No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (4) terdiri atas : 1).
Lembaga kursus, 2). Lembaga pelatihan, 3). Kelompok belajar, 4). Pusat kegiatan
belajar masyarakat, dan 5). Majelis taklim, serta 6. Satuan pendidikan yang
sejenis.
c.
Program Pendidikan nonformal:
-
Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang
memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan
kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
-
Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan
kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan,
pecinta alam, serta kewirausahaan.
-
Program pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat
harkat dan martabat perempuan.
-
Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
-
Program pendidikan dan pelatihan kerja, dilaksanakan untuk
meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
d.
Satuan Pendidikan Kursus dan Pelatihan Kursus dan pelatihan
dalam penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 26 ayat 5 dinyatakan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan
kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi
dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
e.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Secara khusus dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28
ayat 4 menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau
bentuk lain yang sederajat. Kemudian diperjelas dalam penjelasan pasalnya bahwa
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai
dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan
dasar.
2.
Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan
Penyelenggara Satuan/Program pendidikan meliputi beberapa
unit seperti berikut:
a.
Penyelenggara satuan/program pendidikan adalah institusi yang
memiliki dan sekaligus yang membina satuan/program pendidikan.
b.
Satuan/program pendidikan yang ada dalam lingkup formal pada
jenjang pendidikan dasar menengah, dapat berupa satuan/program pendidikan atau
madrasah. Satuan/program pendidikan dapat dimiliki oleh masyarakat,
pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, dan Pemerintah.
c.
Penyelenggara satuan/program pendidikan (TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Perguruan Tinggi) milik masyarakat adalah
Yayasan.
d.
Penyelenggara satuan/program pendidikan (TK, SD, SMP, SMA dan
SMK) milik pemerintah adalah pemerintahan kabupaten/kota.
e.
Penyelenggara satuan/program pendidikan (SLB, RSBI, dan SBI)
milik pemerintah adalah pemerintahan provinsi.
f.
Penyelenggara Madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan Perguruan
Tinggi) milik Pemerintah (Kementerian Agama).
g.
Penyelenggara Perguruan Tinggi milik pemerintah adalah
Pemerintah (Kementerian Pendidikan Nasional).
h.
Penyelenggara Perguruan Tinggi milik masyarakat adalah
Yayasan.
D.
Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan
Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 terdiri atas kegiatan penetapan regulasi dan
standar, pelaksanaan, serta pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan.
Secara garis besar dapat dikategorikan ke dalam tiga kegiatan utama, yakni:
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Gambar
1.
![]() |
Proses Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan
E.
Penetapan
Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan
a.
Penetapan
Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Penetapan regulasi merupakan salah satu langkah
dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang
ditetapkan oleh Pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), Peraturan Menteri Agama (Permenag),
atau peraturan dari kementerian lainnya.
2.
Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang
ditetapkan oleh pemerintahan provinsi berupa peraturan Gubernur atau sejenisnya
yang berlaku di provinsi.
3.
Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang
ditetapkan oleh pemerintahan kabupaten/kota berupa peraturan Bupati/Walikota
atau sejenisnya yang berlaku di kabupaten/kota. Penetapan regulasi didasarkan
pada hasil pengukuran mutu dan karakteristik satuan/program pendidikan dan
penyelenggara satuan/program pendidikan yang menjadi binaannya di wilayah
masing-masing.
F.
Penetapan
Standar Penjaminan Mutu Pendidikan
1.
Penetapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tingkat
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Kementerian Dalam Negeri. Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tingkat
satuan/program pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
bersama-sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
2.
Penetapan
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar Nasional Pendidikan (SNP) disusun oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) oleh Kementerian Pendidikan
Nasional.
G.
Prosedur
Operasional Standar Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Prosedur
Operasional Standar (POS) penjaminan mutu pendidikan ditetapkan oleh
penyelenggara satuan/program pendidikan yang meliputi yayasan, pemerintahan
kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah. Prosedur operasional
standar penjaminan mutu pendidikan terdiri dari beberapa langkah kegiatan
utama, diantaranya:
(1)
Sosialisasi SPMP;
(2)
Pembinaan pelaksanaan SPMP;
(3)
Penjaminan mutu pendidikan; dan
(4)
Peningkatan mutu pendidikan.
Pada
POS ini, pelaksananya adalah kepala sekolah dan ketua komite satuan/program
pendidikan. Sasaran utamanya adalah pendidik, anggota komite, tenaga kependidikan
dan peserta didik di satuan/program pendidikan. POS penjaminan mutu pendidikan
pada satuan/program pendidikan disusun berdasarkan tahapan penjaminan mutu
pendidikan yang mencakup :
a.
Pengumpulan data, merupakan prosedur yang
sistematis dan terstandar untuk memperoleh data tentang kompetensi lulusan,
kurikulum, proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan/manajemen, pembiayaan, dan penilaian hasil
pendidikan.
b.
Analisis data, merupakan langkah selanjutnya
yang harus ditempuh untuk menganalisis data-data yang dikumpulkan terkait
dengan SPM dan SNP.
c.
Pelaporan, merupakan bentuk komunikasi utama
antara pelaksana dengan pengguna hasil penjaminan mutu yang menggambarkan
tingkat pencapaian satuan/program pendidikan berdasarkan hasil analisis yang
telah dilakukan sebelumnya.
d.
Rekomendasi, merupakan kegiatan untuk
memformulasikan gagasan dan pemikiran perbaikan program berdasarkan data
terkumpul yang telah dianalisis. Rekomendasi memuat tindakan yang harus
dilakukan oleh pembuat keputusan, oleh karena itu harus disusun secara cermat
dalam suatu sesi diskusi khusus untuk penyusunan rekomendasi. Diskusi
penyusunan rekomendasi sebaiknya melibatkan berbagai pihak kunci terkait
sehingga menghasilkan rekomendasi yang layak, mencakup semua aspek dan dapat
dilaksanakan. POS penjaminan mutu yang ditetapkan oleh satuan/program
pendidikan berisi : 1). Langkah pelaksanaan; 2). Siapa yang melakukan; 3).
Siapa sasarannya; 4). Metode yang digunakan; dan 5). Waktu pelaksanaannya.
H.
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu Pendidikan
Pada
tahap pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, setiap unit yang terkait dapat
melakukan pemenuhan standar, baik yang bersifat wajib dan atau dalam bentuk
pemberian bantuan dan fasilitasi bagi satuan/program pendidikan dan
penyelenggara satuan/program pendidikan, pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal.
a.
Pemenuhan
Standar Acuan Mutu oleh Satuan/Program Pendidikan.
Pemenuhan standar acuan mutu berupa pencapaian
SPM dan SNP merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Pemenuhan
standar acuan mutu pendidikan pada dasarnya menjadi tanggung jawab
satuan/program pendidikan. Untuk satuan/program pendidikan yang belum memiliki
kemampuan untuk melakukan pemenuhan standar secara mandiri, pemenuhan
standarnya menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan/program pendidikan. Pada
saat satuan/program pendidikan telah memenuhi SNP, maka diharapkan tetap
melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Tahapan kegiatan pemenuhan
pada satuan/program pendidikan adalah sebagai berikut:
1.
Pengumpulan Data
Pada tahap pengumpulan data dan pengukuran,
satuan/program pendidikan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Melakukan sosialisasi cara pengisian alat
Evaluasi Diri Satuan/Program pendidikan oleh Pengawas dan Kepala Satuan/program
pendidikan kepada sivitas satuan/program pendidikan
b.
Melakuan pengisian EDS dengan standar acuan SPM
dan atau SNP
c.
Menelaah hasil pengisian dengan cara diskusi
seluruh komponen pada satuan pendidikan yang bersangkutan agar diperoleh data
yang akurat
d.
Mengumpulkan hasil pengisian instrumen untuk
diolah.
2.
Analisis Data
Pada tahap analisis data, satuan/program
pendidikan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Mengecek kebenaran data dilengkapi dengan
bukti-bukti kemutakhiran, juga fakta yang ada pada satuan/program pendidikan
b.
Mengolah data dengan cara sesuai dengan
indikator dan kategori yang terdapat pada EDS
c.
Merangkum data hasil kategorisasi menjadi
deskripsi kondisi satuan/program pendidikan
d.
Menganalisis hasil pengolahan dengan mengacu
pada rubrik EDS sehingga diperoleh hasil tentang kedudukan satuan pendidikan
sesuai dengan capaian SPM dan atau SNP
e.
Hasil analisis berupa ketercapaian standar
acuan mutu satuan/program pendidikan, apakah belum atau sudah memenuhi SPM,
apakah sudah mencapai atau melampaui SNP.
3.
Pelaporan
Pada tahap pelaporan, satuan/program pendidikan
melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk
penyelenggara satuan/program pendidikan, komite satuan/program pendidikan,
orang tua peserta didik, atau dunia usaha.
b.
Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga
dalam laporan disajikan informasi yang diperlukan untuk membantu Satuan/program
Pendidikan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan.
c.
Deskripsikan temuan yang menunjukkan posisi
satuan/program pendidikan dalam pencapaian standar acuan mutu.
d.
Menyusun laporan sesuai dengan sasaran pelaporan
yang dituju dan tatacara penulisan pelaporan.
4.
Rekomendasi
Pada tahap Rekomendasi, satuan/program
pendidikan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
Mendiskusikan hasil analisis dan pelaporan
untuk menentukan rekomendasi apa yang dapat diajukan untuk meningkatkan
pencapaian standar mutu acuan pendidikan.
b.
Menganalisis temuan-temuan yang diperoleh pada
analisis data sehingga rekomendasi yang diajukan sesuai dengan hasil evaluasi.
c.
Menyusun rekomendasi berdasarkan analisis temuan
yang diajukan untuk perbaikan satuan/program pendidikan dan penyelenggara
pendidikan dalam pencapaian standar mutu acuan.
b.
Penyusunan
Kurikulum oleh Satuan/Program Pendidikan sesuai dengan Acuan Mutu.
Penyusunan kurikulum wajib dilakukan oleh
satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kompleksitas sumberdaya pendukung.
Standar mutu yang menjadi acuan kurikulum adalah Standar Nasional Pendidikan,
khususnya standar kompetensi lulusan, dan standar isi. Standar kompetensi
lulusan memuat prestasi akademik dan prestasi nonakademik serta kompetensi
kepribadian lulusan yang direncanakan. Sedangkan standar isi memuat standar
kompetensi, kompetensi dasar sampai dengan materi pokok untuk setiap mata
pelajaran pada jalur pendidikan formal maupun nonformal dan informal, jenis
pendidikan umum dan kejuruan serta jenjang pendidikan mulai dari SD sampai
perguruan tinggi. Kurikulum yang disusun minimal mencakup Visi dan Misi satuan
pendidikan, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), kriteria
ketuntasan minimal, kalender pendidikan dan hal lainnya yang sesuai dengan
aturan yang berlaku. Visi dan misi satuan/program pendidikan memuat harapan
mutu yang ingin dicapai oleh satuan/program pendidikan pada suatu periode
tertentu disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi lingkungannya. Visi dan misi
satuan pendidikan tersebut kemudian dijabarkan dalam silabus, rencana
pelaksanaan pembelajaran, dan kriteria ketuntasan minimal pada satuan/program
pendidikan tersebut.
c.
Penyediaan
Sumberdaya oleh Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan
Sumberdaya yang harus dipenuhi oleh
penyelenggara satuan/program pendidikan antara lain sumberdaya pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta biaya pendidikan. Penyediaan
sumberdaya pada satuan/program pendidikan yang menjadi kewenangannya, menjadi
kewajiban penyelenggara pendidikan (Yayasan, Pemerintahan kabupaten/kota, atau
Kantor Kemenag kabupaten/kota dan Pemerintahan provinsi atau Kantor wilayah
Kemenag provinsi). Sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan meliputi jumlah,
kualifikasi pendidikan, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang
dibutuhkan pada setiap satuan/program pendidikan sesuai dengan standar pendidik
dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan oleh Mendiknas. Sumberdaya sarana
dan prasarana meliputi jumlah, jenis, kelengkapan, daya tampung dan kualitas
prasarana. Sumberdaya prasarana meliputi lahan, gedung, ruang akademik umum,
ruang akademik khusus (perpustakaan dan laboratoriun), ruang administrasi
manajemen dan ruang-ruang penunjang. Sarana meliputi meubelair, peralatan,
media pendidikan dan bahan-bahan habis pakai untuk keperluan akademik dan
administrasi. Sumberdaya keuangan (biaya pendidikan) meliputi jumlah, sumber,
dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk operasionalisasi kegiatan pendidikan
pada satuan/program pendidikan.
d.
Pemberian
Bantuan, Fasilitas, Saran, Arahan, dan/atau Bimbingan.
Bantuan, Fasilitasi Saran, Arahan dan/atau
Bimbingan oleh Pemerintah Pemenuhan standar yang dilakukan oleh Pemerintah
berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan yang diberikan
kepada satuan/program pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya. Secara rinci
pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan adalah sebagai
berikut:
a.
Pemberian bantuan Bantuan kepada satuan/program
pendidikan dapat berupa : 1). Bantuan peningkatan standar pendidik dan tenaga
kependidikan, 2). Bantuan sarana dan prasarana, 3). Bantuan biaya pendidikan
(operasional), 4). Bantuan pembangunan sistem informasi pendidikan.
b.
Pemberian fasilitas
Pemberian fasilitasi dapat dilakukan dengan
cara menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan/program
pendidikan yang bukan binaannya yang berada di kabupaten/kota, dan selanjutnya
menyampaikan kepada instansi terkait.
c.
Pemberian arahan/saran
Arahan/saran dapat dilakukan dengan cara:
1)
Memberi rekomendasi kepada satuan/program
pendidikan dan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dalam
peningkatan mutu; mulai dari penetapan regulasi, sampai pemenuhan standar; dan
2)
Menyampaikan hasil Ujian Nasional dan hasil
akreditasi satuan pendidikan.
d.
Pemberian bimbingan
Pemberian bimbingan yang dilakukan adalah
bimbingan teknis dari Pemerintah bekerja sama dengan pemerintahan provinsi
kepada pemerintahan kabupaten/kota dalam rangka kegiatan peningkatan mutu.
Pemberian bimbingan dilakukan mulai dari penetapan regulasi dan standar mutu
sebagai acuan sampai dengan pemenuhan standar oleh satuan/program pendidikan.
I.
Pengukuran Dan
Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Pada tahapan akhir dari penjaminan mutu
pendidikan ini dilakukan pengukuran, evaluasi, dan pemetaan mutu pendidikan.
Hasil kegiatan pada tahap ini digunakan sebagai refleksi dan dasar bagi
perencanaan program pemenuhan standar dan peningkatan mutu. Dengan demikian,
penjaminan mutu pendidikan dapat berlangsung secara berkesinambungan.
a.
Pembangunan
Sistem Informasi Mutu Pendidikan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dimulai
dengan membangun data mutu pendidikan yang sahih. Data tentang mutu pendidikan
mengalir dari satuan/program pendidikan, pemerintahan kabupaten/kota,
pemerintahan provinsi, sampai dengan ke Pemerintah. Ketersediaan, kecepatan,
dan kesahihan data akan menentukan kegiatan selanjutnya, baik untuk pemenuhan
standar acuan mutu maupun untuk program peningkatan mutu pendidikan. Sistem
informasi manajemen pendidikan, dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri
dari: 1). Alur distribusi alat pengukur mutu pendidikan, dan 2). Alur
distribusi data mutu pendidikan.
Untuk
memperoleh data tentang mutu pendidikan, satuan/program pendidikan digunakan
alat Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) yang dikembangkan oleh
pemerintah. Instrumen tersebut didistribusikan dari Pemerintah ke dinas
pendidikan provinsi, kantor wilayah Kemenag provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kantor Kemenag kabupaten/kota. Pendataan mutu pendidikan
dilakukan dengan pengisian instrumen penjaminan mutu yang dilakukan oleh
satuan/program pendidikan. Data mutu pendidikan berasal dari data tentang
pencapaian Standar Nasional Pendidikan pada setiap satuan/program pendidikan.
Data tersebut, akan bermanfaat untuk satuan/program pendidikan dalam melakukan
pemenuhan dan peningkatan standar acuan mutu, serta sebagai informasi kepada
penyelenggara dan instansi lain yang akan membantu dalam melakukan pemenuhan
pencapaian SNP pada satuan/program pendidikan tersebut. Data mutu pendidikan
menggambarkan tentang pencapaian mutu pendidikan di satuan/program pendidikan,
sehingga dapat menentukan program yang tepat dalam membantu pemecahan persoalan
mutu pendidikan yang dihadapi oleh satuan/program pendidikan. Data hasil
pengisian instrumen dimasukkan ke format data mutu pendidikan pada
satuan/program pendidikan. Data mutu satuan/program pendidikan disampaikan ke
penyelenggara satuan/program pendidikan. Data mutu pendidikan pada Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dianalisis dan hasilnya disampaikan
kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kemenag Wilayah Provinsi yaitu di
sentral data pendidikan (SDP) untuk disimpan, dipelihara, dikelola sebagai
dasar perencanaan program pencapaian dan peningkatan standar mutu acuan
pendidikan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sentral data pendidikan
(SDP) dikelola secara bersama-sama antara Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor
Wilayah Kemenag Provinsi dengan LPMP dan yang terkait. Data mutu pendidikan
pada tingkat provinsi diteruskan ke Pemerintah melalui Pusat Statistik
Pendidikan Kemendiknas atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag
sebagai dasar untuk perencanaan program pencapaian dan peningkatan standar mutu
acuan pendidikan tingkat nasional. Pemutakhiran data dilakukan secara periodik
dan berkelanjutan berdasarkan hasil pelaporan pelaksanaan pencapaian dan
peningkatan mutu pendidikan.
b.
Pengukuran
Ketercapaian Standar Acuan Mutu dan Evaluasi Mutu Pendidikan
Pengukuran ketercapaian standar acuan dan
evaluasi mutu pendidikan dilakukan terhadap satuan/program pendidikan melalui :
1). Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS); 2). Monitoring
Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD); 3). Akreditasi; 4).
Sertifikasi; 5). Ujian Nasional; dan 6). Pengumpulan Data Pangkalan Data dan
Informasi (Padati)
1.
Evaluasi Diri
Satuan/Program Pendidikan (EDS)
Evaluasi
Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) merupakan salah satu kegiatan pengukuran
ketercapaian standar acuan mutu pada satuan/program pendidikan. Alat yang
digunakan untuk pengukuran ketercapaian standar mutu pada satuan/program
pendidikan adalah Instrumen Evaluasi Diri Satuan/program Pendidikan. Setiap
satuan/program pendidikan melakukan penjaringan data dengan cara mengisi
instrumen evaluasi diri. Pengukuran kinerja melalui pengukuran evaluasi diri
satuan/program pendidikan dilakukan setahun sekali. Hasil pengukuran kemudian
dianalisis, sehingga menghasilkan satuan/program pendidikan dengan kategori:
a.
Tingkat 1, artinya mutu pendidikan pada
satuan/program pendidikan tersebut belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
b.
Tingkat 2, artinya mutu pendidikan pada
satuan/program pendidikan tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
c.
Tingkat 3, artinya mutu pendidikan pada
satuan/program pendidikan tersebut memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
d.
Tingkat 4, artinya mutu pendidikan pada
satuan/program pendidikan tersebut melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya, analisis tersebut menghasilkan
rekomendasi berupa:
a.
Program peningkatan pencapaian standar mutu
acuan satuan/program pendidikan yang bersangkutan sebagai dasar dalam
penyusunan Rencana Pengembangan Satuan/program Pendidikan (RPS) dengan mata
anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Satuan/program Satuan
Pendidikan (RAPBS).
Program peningkatan pencapaian standar mutu
acuan untuk diusulkan kepada Kabupaten/Kota. Selanjutnya, oleh Kabupaten/Kota
dirancang pada Renstra Kabupaten/Kota.
2.
Monitoring
Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD)
Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah (MSPD) merupakan pengukuran kinerja kabupaten/kota dalam
pencapaian standar acuan mutu pendidikan. Alat yang digunakan untuk pengukuran
audit kinerja pada tingkat kabupaten/kota adalah laporan MSPD. Data yang
dijaring melalui laporan tersebut berasal dari Evaluasi Diri Satuan/Program
Pendidikan. Penjaringan data kabupaten/kota dilakukan oleh para pengawas
satuan/program pendidikan sesuai dengan satuan/program pendidikan yang termasuk
binaannya. Analisis hasil pengukuran menghasilkan pencapaian standar acuan mutu
pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dengan kategori sebagai berikut:
a.
Tingkat 1, artinya mutu pendidikan di
kabupaten/kota tersebut belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
b.
Tingkat 2, artinya mutu pendidikan di
kabupaten/kota tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
c.
Tingkat 3, artinya mutu pendidikan di
kabupaten/kota tersebut memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
d.
Tingkat 4, artinya mutu pendidikan di
kabupaten/kota tersebut telah melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Hasil analisis diperoleh rekomendasi
peningkatan pencapaian standar acuan mutu sebagai berikut:
a.
Peningkatan pencapaian standar acuan mutu untuk
kabupaten/kota yang bersangkutan dimasukan sebagai bahan Renstra kabupaten/kota
b.
Usulan bantuan dan fasilitasi yang dikirimkan
ke pemerintahan provinsi (dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah
Kemenag) dan Pemerintah (Kemendiknas atau Kemenag).
3.
Akreditasi
Akreditasi merupakan salah satu pengukuran
ketercapaian standar acuan mutu pendidikan yang dilakukan secara eksternal oleh
Badan Akreditasi Nasional Satuan/program pendidikan Sekoklah/Madrasah (BAN S/M)
dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pengukuran dilakukan
secara berkala untuk mengetahui pencapaian standar acuan mutu satuan/program
pendidikan. Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi
kriteria status sebagai berikut.
a.
Peringkat akreditasi A, satuan/program
pendidikan termasuk kategori Sangat Baik.
b.
Peringkat akreditasi B, satuan/program
pendidikan termasuk kategori Baik.
c.
Peringkat akreditasi C, satuan/program
pendidikan termasuk kategori Cukup Baik.
4.
Sertifikasi
Sertifikasi, dalam hal ini sertifikasi
pendidik, merupakan pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian
standar mutu acuan terkait dengan standar pendidik. Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat bagi pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada pendidik sebagai tenaga profesional.
Pengukuran pada sertifikasi, sesuai dengan kriteria, menghasilkan pendidik
dengan kategori lulus dan tidak lulus. Pendidik yang lulus artinya pendidik
tersebut telah memenuhi standar nasional pendidikan. Sementara kategori tidak
lulus, artinya pendidik tersebut belum memenuhi standar nasional pendidikan.
Data yang diperoleh dari hasil pengukuran sertifikasi adalah kompetensi dan
kualifikasi pendidik.
5.
Ujian Nasional
Ujian Nasional merupakan pengukuran
ketercapaian standar acuan mutu pendidikan terkait dengan pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan. Pengukuran tersebut akan menghasilkan tingkat kelulusan
peserta didik secara nasional. Data yang diperoleh pada pengukuran ini adalah
data kinerja dan prestasi peserta didik.
6.
Pengumpulan
Data Pangkalan Data dan Informasi (Padati)
Pengumpulan data Padati dilakukan terhadap
satuan/program pendidikan secara berkala setiap tahun. Pengukuran dilakukan
guna menjaring data kuantitatif tentang staf, peserta didik, fasilitas,
pendidik, dan sumberdaya lainnya yang terkait dengan standar acuan mutu. Data
Padati dijaring oleh kabupaten/kota, kemudian selanjutnya dikirim ke PSP
Kemendiknas atau EMIS Kemenag.
J.
Laporan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
Tahapan
utama dalam pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan adalah sebagai berikut.
1.
Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk
penyelenggara satuan/program pendidikan, komite satuan/program pendidikan,
orang tua peserta didik, atau dunia usaha.
2.
Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga
dalam laporan disajikan informasi yang diperlukan untuk membantu Satuan/program
Pendidikan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan.
3.
Mendeskripsikan temuan yang menunjukkan capaian
standar acuan mutu pendidikan.
4.
Menyusun laporan sesuai dengan sasaran
pelaporan yang dituju dan tatacara penulisan pelaporan.
Laporan
pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan berisi kegiatan dan hasil pemetaan mutu
pendidikan awal, program/kegiatan peningkatan mutu pendidikan, dan evaluasi
pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Laporan pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan merupakan bukti tertulis kegiatan penjaminan mutu, sebagai bagian
dari laporan kinerja satuan/program pendidikan, dan penyelenggara pendidikan.
Fungsi laporan antara lain untuk melihat tingkat pencapaian acuan mutu, sebagai
dasar penyusunan program penjaminan mutu periode berikutnya, serta untuk
melakukan pemutakhiran data mutu pendidikan. Laporan pelaksanaan penjaminan
mutu pendidikan terdiri dari:
1. Laporan
penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan/program pendidikan.
2. Laporan
penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara pendidikan, terdiri dari:
a.
Laporan pada tingkat Yayasan, dan atau;
b.
Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota, dan atau;
c.
Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor
Kemenag Propinsi, dan atau;
d.
Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan
Nasional/Kementerian Agama.
Laporan pada
tingkat Kementerian Pendidikan Nasional, merupakan gabungan dari laporan pada
tingkat yayasan, kabupaten/kota, dan provinsi; termasuk laporan penjaminan mutu
pada unit-unit utama, LPMP, dan unit-unit pusat lainnya yang ada di daerah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemerintah
melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sedang mengembangkan pendidikan
ke arah standarisasi serta sertifikasi. Di dalam konsep ini, semua instrumen
yang terlibat dalam pendidikan, haruslah bekerja secara profesional. Dan untuk
mencapai itu, maka pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan-aturan ideal. Aturan
standar itu meliputi isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.
B.
Saran
Upaya
peningkatan mutu pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah melalui
sertifikasi, akreditasi dan standarisasi harus disambut dengan baik oleh semua
kalangan yang terkait dengan pendidikan. Walaupun terkadang Undang – Undang,
peraturan dan kebijakan pemerintah tentang pendidikan menimbulkan pro dan
kontra. Dengan adanya pro kontra tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
sebenarnya menjadi indikator bahwa masyarakat saat ini cenderung lebih dinamis
karena lebih terbuka menerima perbedaan. Selain itu juga hal ini
mengindikasikan bahwa sebenarnya pendidikan banyak mengalami problematika yang
harus di cari jawabannya secara proposional sehingga tidak akan menimbulkan
masalah-masalah baru.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.
Komentar
Posting Komentar
Add a comment....